Rabu, 26 Desember 2012


Pada hari Rabu, tanggal 26 Desember 2012 ARFFS melaksanakan kegiatan rutin Sdr. Bambang S. mengisi tentang teori "Dangerous Goods".

Dangerous Goods tujuannya adalah agar memahami dan lebih peduli terhadap resiko atau bahaya yang akan ditimbulkan. jika dalam penanganan dan kesalahan identifikasi dan mengabaikan peraturan yang berlaku pada saat menangani pengangkutan dengerous goods. Regulasi : Internasional (ICAO Annex 18, ICAO Doc. 9284, ICAO Doc. 9481, IATA D/G Regulation), Nasional (UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PP No. 3 / 2001, KM 14 Tahun 1989, SKEP 40/II/1995, SKEP 275/XII/1998, SKEP 291/XI/1999)Pengertiannya adalah Bahan atau zat yang memungkinkan terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan jiwa atau harta milik ketika diangkut dengan pesawat udara dan barang adalah sesuatu yang diangkut dengan pesawat udara kecuali penumpang dan awak pesawat udara.

Pengelompokan Barang berbahaya dalam pengangkutan :
1. Kelompok A.
  • Dapat diangkut dengan pesawat Udara (Dangerous Goods Acceptable).
  • Banyak jenis bahan/barang berbahaya yang dapat diangkut  pesawat udara dengan mengikuti persyaratan tentag pengangkutan bahan/barang berbahaya dengan pesawat udara sipil.
  • Persyaratan tersebut dapat dilihat dari list of dangerous goods maupun dari technical intruction ICAO maupun IATA yang mencakup aspek (klasifikasi, kemasan, marka dan label dan penanganan).
2. Kelompok B.
  • Bahan Peledak ( Explosive ) yang dapat terbakar pada suhu 75ยบ C dalam waktu 48 jam.
  • Bahan peledak yang mengandung chlorat dan amonium salt.
  • Bahan peledak yang mengandung campuran chlorat dan phosphorus.
  • Bahan peledak padat dan bahan peledak cair yang diklasifikasikan sangat sensitif terhadap goncangan mekanis.
3. Kelompok C.
  • Bahan berbahaya yang dilarang diangkut berdasarkan table bahan/barang berbahaya (list of dangerous goods).
  • Bahan radio aktif.
  • Binatang terinfeksi.
4. Kelompok D.
  • Bahan/ barang yang dibawa oleh penumpang dan awak pesawat.
  • Dalam pos udara.
  • Bahan/barang operator (untuk keperluan pesawat udara) antara lain : peralatan penunjang kelaikan pesawat udara, parfum, aerosol, minuman beralkohol dan dry ice.
Dangerous Goods Classification.
  1. Class 1 Explosive : Bahan/barang dengan ledakan dahsyat, proyeksi tinggi, bahaya api dengan hembusan/proyeksi kecil, bahan yang menimbulkan api, dan bahan/barang yang menimbulkan ledakan besar.
  2. Class 2 : Gas bertekanan, Non Flammable Gas/Non Toxic Gas, Gas beracun.
  3. Class 3 :Flammable Liquids.
  4. Class 4 : Flammable Solid.
  5. Class 5 :Oxidizig Substance & Organic Peroxide.
  6. Class 6 : Infectius Substances (zat yang menimbulkan kematian jika dihirup atau ditelan).
  7. Class 7 : Radio Active Material.
  8. Class 8 : Corrosives (Bahan yang dapat merusak jaringan kulit).
  9. Class 9 : Bahan padat/cair yang mempunyai sifat iritasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright by : FK-PKPPK Halim Perdanakusuma International Airport
Office : ARFFS Building Halim Perdanakusuma International Airport - Jakarta